Editor's Vids

Bangkai DBS I Ganggu Eksotis Pelabuhan Kalianget

Sumenep, Journalmadura.Com – Mangkraknya kapal Dharma Bahari Sumeker (DBS) II yang telah lama berada di pelabuhan Kalienget, mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD setempat. Ketua Fraksi Partai Demokrasi H. Madawi mengatakan, jika bangkai kapal DBS II yang merupakan milik pemerintah daerah itu dinilai mengganggu terhadap keindahan pelabuhan.
Pasalnya kapal dibawah naungan PT Sumekar itu sudah bertahun-tahun tidak dioperasikan, yang disebabkan karena mengalami kerusakan yang cukup parah. Sehingga, kapal perintis itu dibiarkan mangkrak di pelabuhan.
”Pemandangan di pelabuhan jadi rusak, saat adanya kapal yang mangkrak itu. Apalagi saat ini sudah karaten,” katanya.
 Menuurt Anggota Komisi II DPRD Sumenep itu, kapal milik Pemkab Sumenep itu mengalami kerusakan cukup parah. Jika diperbaiki (docking) kapal tersebut membutuhkan dana relatif besar.
Namun jika kondisi tersebut terus berlangsung lama, maka DBS II terancam tenggelam. Maklum, kini hampir seluruh badan kapal telah berkarat terkena korosi air laut. Selain itu, siklus air laut -pasang dan surut- menambah korosi (karat) berlangsung semakin cepat. Tak berlebihan, jika tenggelamnya kapal pelat merah itu disebut tinggal menunggu waktu saja.
Oleh sebab itu, politikus Demokrat itu menganjurkan agar kapal tersebut di jual. ”Dari pada kapal itu mangkrak dan tidak berguna, apalaga membenani terhadap APBD (Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah) lebih baik dijual saja. Kami berani kok beli kapal itu seharga Rp 200 juta,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mengintruksikan sebelum dijual, PT Sumekar selaku yang membidang agar melakukan kajian hukum. Sebab, meskipun kapal tersebut sudah tidak bisa dioperasikan termasuk aset daerah.
”Kapal itu kan aset daerah, jadi tidak mungkin dijual sembarangan. Kalu perlu sebelum dijual harus ada audit dulu. Selian itu, penjualan kapal harus dilakukan secara trasnparan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT Sumekar Ach. Novel mengatakan, mengatakan jika untuk penjualan kapal DBS II sangat tidak memungkinian dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, kapal tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Sehingga meskipun akan dijual membutuhkan waktu yang cukup lama
"Untuk memusnahkan barang yang merupakan aset negara itu sangat rumit. Ada mikanusme tertentu yang harus dilalui," katanya.
Menurutnya mikanisme yang harus dilalui, salah satunya harus ada pengusulan penjualan yang dilakukan oleh satker, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) kepada DPRD setempat. Baru setelah itu legislatif akan melakukan kajian terhadap kondisi fisik kapal terkait kelayakannya.

Jika sudah diketahui layak dan tidaknya, baru merancang terhadap harga jual kapal itu sendiri. "Dalam pelepasannya juga masih ada mikanisme yang harus dilalui. Artinya tidak mudah melepas barang yang sudah menjadi aset pemerintah," tukasnya. (JM)

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply