Sumenep, Journalmadura.Com – Mangkraknya kapal Dharma Bahari Sumeker (DBS)
II yang telah lama berada di pelabuhan Kalienget, mendapat sorotan tajam dari
kalangan DPRD setempat. Ketua Fraksi Partai Demokrasi H. Madawi mengatakan,
jika bangkai kapal DBS II yang merupakan milik pemerintah daerah itu dinilai
mengganggu terhadap keindahan pelabuhan.
Pasalnya kapal dibawah naungan PT Sumekar itu sudah
bertahun-tahun tidak dioperasikan, yang disebabkan karena mengalami kerusakan
yang cukup parah. Sehingga, kapal perintis itu dibiarkan mangkrak di pelabuhan.
”Pemandangan di pelabuhan jadi rusak, saat adanya kapal
yang mangkrak itu. Apalagi saat ini sudah karaten,” katanya.
Menuurt Anggota
Komisi II DPRD Sumenep itu, kapal milik
Pemkab Sumenep itu mengalami kerusakan cukup parah. Jika
diperbaiki (docking) kapal tersebut membutuhkan dana
relatif besar.
Namun jika kondisi tersebut
terus berlangsung lama, maka DBS II terancam tenggelam.
Maklum, kini hampir seluruh badan kapal telah berkarat terkena korosi
air laut. Selain itu, siklus air laut -pasang dan surut-
menambah korosi (karat) berlangsung semakin cepat. Tak berlebihan,
jika tenggelamnya kapal pelat merah itu disebut tinggal
menunggu waktu saja.
Oleh sebab itu, politikus Demokrat itu
menganjurkan agar kapal tersebut di jual. ”Dari pada kapal itu mangkrak dan
tidak berguna, apalaga membenani terhadap APBD (Anggran Pendapatan dan Belanja
Daerah) lebih baik dijual saja. Kami berani kok beli kapal itu seharga Rp 200
juta,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mengintruksikan
sebelum dijual, PT Sumekar selaku yang membidang agar melakukan kajian hukum.
Sebab, meskipun kapal tersebut sudah tidak bisa dioperasikan termasuk aset
daerah.
”Kapal itu kan aset daerah, jadi tidak
mungkin dijual sembarangan. Kalu perlu sebelum dijual harus ada audit dulu.
Selian itu, penjualan kapal harus dilakukan secara trasnparan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT Sumekar Ach.
Novel mengatakan, mengatakan jika untuk penjualan kapal DBS II sangat tidak
memungkinian dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, kapal tersebut merupakan aset
pemerintah daerah. Sehingga meskipun akan dijual membutuhkan waktu yang cukup
lama
"Untuk memusnahkan barang yang
merupakan aset negara itu sangat rumit. Ada mikanusme tertentu yang harus
dilalui," katanya.
Menurutnya mikanisme yang harus dilalui,
salah satunya harus ada pengusulan penjualan yang dilakukan oleh satker, yakni
Dinas Perhubungan (Dishub) kepada DPRD setempat. Baru setelah itu legislatif
akan melakukan kajian terhadap kondisi fisik kapal terkait kelayakannya.
Jika sudah diketahui layak dan tidaknya,
baru merancang terhadap harga jual kapal itu sendiri. "Dalam pelepasannya
juga masih ada mikanisme yang harus dilalui. Artinya tidak mudah melepas barang
yang sudah menjadi aset pemerintah," tukasnya. (JM)
Tidak ada komentar: