Sumenep, Journalmadura.Com -
Meskipun Program Infrastruktur Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PIPEK) telah
dihapus sejak tahun anggaran 2016, namun bukannya Anggota DPRD Sumenep tidak
mempunyai jatah untuk membagi-bagikan anggaran terhadap konstituwennya. Sebab,
tahun depan wakil rakyat digedung parlemen itu mencetuskan program baru yang
diberi nama Poko Pikiran (POKIR) Anggota Dewan.
Praksisnya,
program POKIR tidak ubahnya program PIPEK dalam realisasinya. Yakni sejumlah
anggota DPRD bisa 'Memesan' lokasi pengerjaan proyek sesuai 'Syahwat' setiap
anggota dewan. Seperti lokasi program dan juga bentuk program yang akan diminta
kepada masing-masing kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kabupaten
ujung timur pulau madura.
"Program
PIPEK mulai tahun dirubah dirubah menjadi POKIR," kata Wakil Ketua DPRD
Sumenep Ach. Salim, kemarin.
Menurutnya,
perubahan nama bukan tanpa alasan yang kongkrit. Perubaham nama itu disesuaikan
dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Memdagri) Tjahyo Kumolo Nomor
900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Surat
Edaran Mendagri tertanggal 18 Agustus 2015 disebutkan jika calon penerima bantuan
hibah dari pemerintah bauk Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat
nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan diharuskan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bantuan hibah tersebut
bisa diberikan kepada Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba,
sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang
diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota. SKT
tersebut pada umumnya berlaku pada Kelompok Tani (Poktan).
"Jadi, jika
dalam program PIPEK calon penerima, seperti Pokmas dan Yayasan tidak usah berbadan
hukum, tapi kalau calon penerima POKIR harus berbadan hukum," terang
legislator dua pereode asal Kecamatan Pragaan itu.
Diberlakukannya
UU itu dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan serta
efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas pelaksanaan anggaran hibah dan bantuan sosial yang bersumberkan
dari pemerintah.
Sementara anggaran
program POKIR tahun 2016 sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut sama dengan
anggaran PIPEK tahun 2015. "Kalau anggarannya tetap, masing-masing anggota
sekitar 1 miliar," ungkap Politisi Partai Perdatuan Pembangunan itu.
Sementara anggaran
program PIPEK setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang sangat derastis.
Buktinya, pada tahun 2012 dana PIPEK menelan sekitar Rp 10 M dengan asumsi
setiap anggota dewan mendapatkan jatah sebesar Rp 200 juta. Pada tahun 2013
dana PIPEK sebesar Rp 15 miliar dengan asumsi setiap anggota dewab mendapatkan
jatah sebesar Rp 300 juta. Sedangkan pada tahun 2014 anggaran PIPEK juga
mengalami kenaikan, yakni mencapai Rp 3,750.000.000, dengan asumsi setiap
anggota dewan mendapatakn jatah sebesar Rp 750 juta. Sedangkan jumlah anggota DPRD
sumenep sebanyak 50 orang.
Sementara pada
tahun 2015 mendatang, dana PIPEK juga mengalami kenaikan hingga 30 persen,
yakni mencapai Rp 50 miliar. Sementara jatah untuk 50 anggota dewan berbeda
sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Yaini, untuk Ketua DPRD mendapat jatah
Rp 1,4 miliar, wakil ketua mendapatkan jatah Rp1,250 miliar, sementara anggota
mendapatkan jatah Rp 975 juta. Pada tahun 2016 50 wakil rakyat memdapat program
baru yang serupa PIPEK, yakni POKIR sebesar Rp 50 miliar, dengan asumsi masing-masing
wakil rakyat dianggarkan sebesar Rp 1 miliar. (JM)
Tidak ada komentar: