Editor's Vids

PIPEK Dihapus, Muncul POKIR

Sumenep, Journalmadura.Com - Meskipun Program Infrastruktur Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PIPEK) telah dihapus sejak tahun anggaran 2016, namun bukannya Anggota DPRD Sumenep tidak mempunyai jatah untuk membagi-bagikan anggaran terhadap konstituwennya. Sebab, tahun depan wakil rakyat digedung parlemen itu mencetuskan program baru yang diberi nama Poko Pikiran (POKIR) Anggota Dewan.
Praksisnya, program POKIR tidak ubahnya program PIPEK dalam realisasinya. Yakni sejumlah anggota DPRD bisa 'Memesan' lokasi pengerjaan proyek sesuai 'Syahwat' setiap anggota dewan. Seperti lokasi program dan juga bentuk program yang akan diminta kepada masing-masing kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kabupaten ujung timur pulau madura.
"Program PIPEK mulai tahun dirubah dirubah menjadi POKIR," kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Ach. Salim, kemarin.
Menurutnya, perubahan nama bukan tanpa alasan yang kongkrit. Perubaham nama itu disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Memdagri) Tjahyo Kumolo Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 18 Agustus 2015 disebutkan jika calon penerima bantuan hibah dari pemerintah bauk Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan diharuskan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bantuan hibah tersebut bisa diberikan kepada Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota. SKT tersebut pada umumnya berlaku pada Kelompok Tani (Poktan).
"Jadi, jika dalam program PIPEK calon penerima, seperti Pokmas dan Yayasan tidak usah berbadan hukum, tapi kalau calon penerima POKIR harus berbadan hukum," terang legislator dua pereode asal Kecamatan Pragaan itu.
Diberlakukannya UU itu dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan serta efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran hibah dan bantuan sosial yang bersumberkan dari pemerintah.
Sementara anggaran program POKIR tahun 2016 sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut sama dengan anggaran PIPEK tahun 2015. "Kalau anggarannya tetap, masing-masing anggota sekitar 1 miliar," ungkap Politisi Partai Perdatuan Pembangunan itu.
Sementara anggaran program PIPEK setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang sangat derastis. Buktinya, pada tahun 2012 dana PIPEK menelan sekitar Rp 10 M dengan asumsi setiap anggota dewan mendapatkan jatah sebesar Rp 200 juta. Pada tahun 2013 dana PIPEK sebesar Rp 15 miliar dengan asumsi setiap anggota dewab mendapatkan jatah sebesar Rp 300 juta. Sedangkan pada tahun 2014 anggaran PIPEK juga mengalami kenaikan, yakni mencapai Rp 3,750.000.000, dengan asumsi setiap anggota dewan mendapatakn jatah sebesar Rp 750 juta. Sedangkan jumlah anggota DPRD sumenep sebanyak 50 orang.

Sementara pada tahun 2015 mendatang, dana PIPEK juga mengalami kenaikan hingga 30 persen, yakni mencapai Rp 50 miliar. Sementara jatah untuk 50 anggota dewan berbeda sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Yaini, untuk Ketua DPRD mendapat jatah Rp 1,4 miliar, wakil ketua mendapatkan jatah Rp1,250 miliar, sementara anggota mendapatkan jatah Rp 975 juta. Pada tahun 2016 50 wakil rakyat memdapat program baru yang serupa PIPEK, yakni POKIR sebesar Rp 50 miliar, dengan asumsi masing-masing wakil rakyat dianggarkan sebesar Rp 1 miliar. (JM)

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply